KLATEN, (Panjimas.com) – Menanggapi penolakaan otopsi Siyono oleh Kepala Desa Pogung Cawas Klaten Djoko Widoyo dalam rapat Selasa malam 29 Maret 2016 yang dihadiri Rt dan Rw, maka ISAC (The Islamic Study and Action Center) mendatangi Djoko Widoyo di Kantor Kepala Desa Pogung Rabu, (30/3/2016).
“Istri Siyono adalah pihak korban yang memiliki hak penuh atas kepastian hukum terhadap penyebab kematian suaminya Siyono” ujar Sekjen Endro Sudarsono usai menemui Kepala Desa Pogung.
Pada hari Selasa 29 Maret 2016 PP Muhammadiyah secara resmi telah memiliki surat kuasa dari Suratmi istri Siyono yang akan melakukan upaya hukum terhadap kematian Siyono termasuk otopsi jenazah Siyono.
ISAC juga menambahkan bahwa Kamis 17 Maret 2016 di kantor Menkopolhukam Jakarta Kapolri telah mempersilahkan para pihak untuk melakukan otopsi terhadap Jenazah Siyono demi kepentingan hukum
Berdasarkan hal tersebut ISAC mempertanyakan terkait aksi penolakan tersebut.
“Ada motif apa dibalik penolakan otopsi jenazah Siyono. Selain itu logika dan dasar hukum apa yang digunakan Kepala Desa Joko Widoyo sehingga menolak otopsi” tambahnya.
ISAC berharap jangan sampai ada pihak- pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum, persekongkolan jahat apalagi adu domba warga.
“Kita serahkan kepada Tim Dokter dan Tim Advokasi dari PP Muhammdiyah untuk melakukan tugasnya sebagaimanan amanat dari Istri Siyono.” pungkasnya. [RN]