JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Umum Dewan Dakwah Mohamad Siddik menegaskan, setidaknya ada empat dosa besar bila pemerintah Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan Israel.
Pertama, mengkhianati amanat Pembukaan UUD ’45, yang menegaskan bahwa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kedua, Israel tidak pernah mau menaati Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 dan 338. Inti kedua resolusi tersebut adalah meminta Israel mundur dari seluruh wilayah yang didudukinya dalam perang tahun 1967.
Ketiga, pembukaan diplomatik juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Gerakan Non-Blok, di mana Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
Keempat, pembukaan hubungan tidak sejalan dengan prinsip perjuangan OKI, di mana Indonesia salah satu anggotanya. Dalam KTT OKI Ke-6 di Dakar, Senegal, tahun 1991, misalnya, komunike sidang menegaskan, ”Perdamaian hanya dapat ditegakkan dengan memberikan hak menentukan nasib sendiri kepada rakyat Palestina dan penarikan tanpa syarat pasukan pendudukan Israel dari seluruh wilayah Arab yang diduduki, termasuk Al Quds Al-Syarif, Dataran Tinggi Golan, dan Lebanon Selatan.”[RN]