JAKARTA (Panjimas.com) – Diplomat sekaligus mantan wartawan senior, Hazairin Pohan, SH. MA yang pernah bertugas sebagai Duta Besar di beberapa negara, melihat kehadiran lima wartawan yang menemui Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu sebagai pelanggaran terhadap Undang Udnang No. 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri.
Kelima wartawan tersebut pantas dihukum, termasuk media tempat mereka bekerja atas pelanggaran itu. (Baca: Aktivis Islam Pulang dari Suriah Digelandang, Wartawan Media Mainstream Pulang dari Israel Melenggang)
“Banyak yang kaget ketika saya twit 5 wartawan RI yang berkunjung ke Israel telah melanggar UU No. 37/1999 tentang hubungan luar negeri,” ujarnya melalui akun twitter, @hazpohan, pada Selasa (29/3/2016).
Hazairin yang ikut menyusun Undang Undang tersebut mengungkapkan, ada kewenangan bagi Menteri Luar Negeri untuk menindak warga negara yang melanggar.
“Semua pejabat negara, termasuk WNI dan wartawan, siapapun tidak boleh melanggar Politik Luar Negeri (Polugri) bebas dan aktif. Tidak ada alasan bahwa pemerintah tidak tahu ada WNI yang melanggar UU negara dan polugri bebas aktif; harus tahu sedini mungkin!” jelasnya.
Menurutnya, inilah kesempatan bagi Pemerintah RI untuk menindak WNI yang melanggar Polugri, termasuk apabila akan membahayakan jiwa raga mereka.
Lebih lanjut, Hazairin Pohan menjelaskan sejumlah pasal yang mengatur tentang hubungan luar negeri.
Pada Pasal 5 ayat (1) Hubungan Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan Politik Luar Negeri, peraturan perundang-undangan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional.
Ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku bagi semua penyelenggara Hubungan Luar Negeri, baik pemerintah maupun non-pemerintah.
Pasal 6, ayat (1) Kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luarnegeri dan pelaksanaan polugri Pemerintah RI berada di tangan Presiden. Sedangkan dalam hal menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain diperlukan persetujuan DPR.
Ayat (2) Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan Hublu dan politik luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Men(lu).
Ayat (3) Men(lu) dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu demi dipatuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
“Jelas sudah, telah terjadi pelanggaran terhadap UU negara oleh 5 wartawan, dan Menlu harus menindak, sesuai UU 37/1999,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap prinsip Politik Luar Negeri (Polugri) bebas aktif itu harus ditindak oleh pemerintah atau negara.
“Mengapa? Karena salah satu prinsip polugri adalah anti penjajahan, seperti dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina,” imbuhnya.
Untuk itu, ia mendesak agar pemerintah segera menindak tegas para wartawan termasuk media mereka, karena telah melanggar Undang Undang Hubungan Luar Negeri, dengan mengunjungi negara penjajah Israel.
“Mereka harus dipanggil dan dijatuhi sanksi, boleh teguran pribadi, sanksi kepada media atau bahkan pidana,” tandasnya. [AW]