JAKARTA, (Panjimas.com) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan permintaan Polri yang memaksa keluarga tidak menuntut pertanggungjawaban terhadap kematian Siyono merupakan bentuk imidasi dan pelanggaran HAM.
“Permintaan Polri itu jelas pelanggaran HAM,” tegas Satrio Wirataru staff divisi hak sipil dan politik Kontras kepada Panjimas pada Sabtu (26/03/2016).
Satrio menjelaskan, padahal dalam Pasal 17 UU no. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tercatat, Setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan pengaduan dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi.
“Pasal 17 itu jelas menjamin siapapun dengan dugaan kejahatan apapun berhak atas sebuah proses hukum yang jujur dan baik,” pungkasnya.
Maka itu, Kontras meminta Polri untuk mengevaluasi dan memperbaiki cara kerja dan kualitas operasi densus dalam mematuhi prosedur penyidikan yang sah secara hukum.
Selain itu, Polri harus memastikan tidak terjadinya intimidasi terhadap keluarga Siyono dan menjamin kebebasan keluarga untuk menuntut atau mencari keadilan terkait dengan segala penderitaan dan kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran dalam operasi densus.
Seperti diketahui, keluarga korban dipaksa menandatangani surat pernyataan berisi keluarga mengikhlaskan kematian Siyono dan tidak akan menuntut pertanggungjawaban secara hukum.[TM]