WASHINGTON, (Panjiamas.com) – Sebuah jajak pendapat baru-baru ini yang dilakukan oleh Institute for Social Policy and Understanding (ISPU), menunjukkan bahwa 10 persen Muslim Amerika berpikir bahwa syariat Islam harus menjadi sumber utama hukum Amerika, seperti dilansir American Thinker online news.
Jajak pendapat oleh Institute for Social Policy and Understanding yang merupakan organisasi non-profit yang berbasis di Washington, juga menunjukkan bahwa 27 persen muslim AS lainnya percaya bahwa agama mereka harus menjadi sumber hukum Amerika, tapi bukan satu-satunya sumber.
Hanya 55 persen dari Muslim Amerika yang mengatakan agama mereka seharusnya tidak menjadi sumber hukum Amerika.
Hasil jajak pendapat ISPU menunjukkan bahwa setidaknya 37 persen dan mungkin sekitar, 45 persen Muslim Amerika percaya bahwa agama mereka harus menjai sumber utama atau berkontribusi dalam hukum Amerika.
Hasilnya dalam kesepakatan umum dari jajak pendapat yang dirilis oleh Pusat Kebijakan Keamanan (Center for Security Policy) pada bulan Juni 2015, menunjukkan 51 persen Muslim Amerika setuju bahwa “Muslim di Amerika harus mendapatkan pilihan untuk diatur menurut hukum Syariah Islam.”
Untuk konteks ini, saat ini terdapat 3,3 juta Muslim di Amerika Serikat. Jika tren demografi saat ini terus berlanjut, Amerika Serikat dapat menjadi negara mayoritas Muslim pada pertengahan abad ini, sekitar tahun 2050. [IZ]