JAKARTA, (Panjimas.com) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kapolri untuk menghukum anggota densus 88 yang melakukan penyiksaan terhadap Siyono, warga asal Klaten yang berujung dengan kematian.
“Kapolri harus menindak anggota densus yang melalukan pelanggaran prosedural hingga penyiksaan yang menewaskan Siyono,” kata Satrio Wirataru staff divisi hak sipil dan politik Kontras pada Sabtu (26/03/2016) kepada Panjimas.com.
Berdasarkan pantauan Kontras, dalam operasi penangkapan Siyono oleh densus 88 ada beberapa kejanggalan. Di antaranya, kondisi jenazah yang penuh luka di sekujur tubuh, jelas menunjukkan ketidak cocokkan dengan keterangan resmi Mabes Polri yang menyatakan Siyono meninggal karena berkelahi saat melakukan perlawanan terhadap anggota yang mengawalnya.
“Luka di tubuh Siyono menunjukkan adanya penyiksaan terhadapnya. Sulit untuk percaya bahwa luka itu diakibatkan oleh reaksi spontan seorang anggota yang membela diri dari perlawanan korban,” jelasnya.
Kontras menyatakan, Polri mengklaim Siyono tewas akibat benturan kepala yang didapat akibat melakukan perlawanan terhadap satu anggota densus yang mengawalnya. Tapi luka di tubuhnya menunjukkan adanya perlakuan yang diterimanya selain benturan.
Satrio menjelaskan padahal dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) polisi minimal ada dua orang untuk mengawal orang biasa. Tapi dalam kasus Siyono, Polri mengaku hanya satu orang yang mengawal, jelas itu bohong.
“Polri menyatakan Siyono adalah panglima anggota teroris, tapi kenapa cuma dikawal satu orang, sedangkan untuk penjahat biasa saja minimal dua orang. Jelas ini sebuah kejanggalan,” tutupnya. [TM]
Lihat videonya disini: