SOLO, (Panjimas.com) – Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) melakukan investigasi lapangan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Densus 88. Selain menemui para korban Kontras juga bertemu dengan ISAC.
Endros Sudarsono selaku Sekjend ISAC kepada Panjimas membenarkan bahwa ISAC bersama korban kekerasan Densus 88 bertemu dengan Kontras pada hari Ahad, (20/3/2016).
“Kami bertemu dengan Kontras bersama dengan Ayom Panggalih dan Nur Syawaludin (korban salah tangkap pada bulan Desember 2015). Sebelumnya pihak Kontras juga mendatangi keluarga Siyono di Cawas Klaten” ujarnya Ahad, (20/3/2016).
Perwakilan dari Kontras sendiri yang datang adalah Satrio Wirataru SH, Kepala Divisi Advokasi Hukum KontraS serta Muhammad Wildan, S.Pd bagian Pemantauan dan Dokumentasi. Sedang dari pihak ISAC selain Endro Sudarsono, HM Kurniawan Selaku Ketua juga tampak hadir.
Dalam pertemuan tersebut pihak Kontras juga menyampaikan keberatan terkait usulan revisi UU Terorisme. Kontras berpendapat dengan usulan masa penangkapan 6 bulan.
Rencana besok, Selasa 21 maret 2016 Kontras akan bertemu denga Prof Busyro Muqoddas di Pus Ham UII untuk menggagas aliasi advokasi bersama. [RN]