SOLO, (Panjimas.com) – Banyaknya persoalan terkait proses pemulangan jenazah Fonda ISAC (The Islamic Study and Action Center) melalui ketuanya HM Kurniawan memberikan hasil investigasinya. Ahad, (20/3/2016).
Jumat Shubuh tanggal 18 Maret 2016 sekitar pukul 05.30 jenazah Fonda tiba dikampung halamannya di Brengosan Purwosari Lawiyan Solo setelah 18 hari berada di RS Bhayangkara Palu Sulawesi Tengah sejak tanggal 29 Februari 2016.
Setelah keluarga melakukan sholat shubuh, sekitar pukul 06.45 peti jenazah Fonda dibuka oleh warga yang ditunjuk disaksikan oleh keluarga dan panitia pemakaman Fonda, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
1. Jenazah fonda masih didalam kantong jenazah yang berwarna kuning
2. Jenazah dalam keadaan belum dimandikan
3. Jenazah dalam keadaan belum dikafani
4. Menurut kesaksian anggota keluarga fonda bahwa berdasar keterangan petugas bandara menilai jenazah Fonda belum diformalin
5. Terdapat luka didahi kanan diduga bekas luka tembak
6. Dua gigi depan atas dan bawah jenazah Fonda rampal
7. Perut dibagian kiri jenazah Fonda sobek, ada bekas jaitan
Menurut anggota keluarga Fonda yang menjemput diperoleh informasi bahwa:
1. Kapolda Sulteng hanya bisa menyerahkan jenazah Fonda di RS Bhayangkara
2. Semua biaya pemulangan jenazah Fonda ditanggung sendiri oleh keluarga
3. Tidak ada pengawalan terhadap ambulan jenazah Fonda baik dari RS Bhayangkara hingga bandara Palu, maupun dari Bandara Juanda Surabaya hingga rumah duka di Solo
Dengan melihat fakta-fakta tersebut ISAC berpendapat bahwa:
1. Jenazah Fonda tidak diurus secara wajar sebagaimana dilakukan oleh perawatan jenazah sebelumnya. Selama ini, jika ISAC mengambil jenazah baik di RS Bhayangkara Semarang dan RS Bhayangkara Jakarta, maka ketika jenazah akan dipulangkan sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani, siap dimakamkan
2. Selain ada dugaan luka tembak di dahi kanan, Jenazah Fonda mengalami luka akibat benda tumpul dibagian gigi depan dan luka tusukan dibagian perut sebelah kiri
Untuk itu ISAC meminta Kapolri mengevaluasi kinerja Densus 88 terkait:
1. Lamanya pemulangan jenazah Fonda yang membutuhkan waktu 18 hari
2. Perawatan Jenazah Fonda yang tidak wajar, tidak lazim dilakukan oleh Rumah Sakit Polri di Palu. Semestinya jenazah diserahkan keluarga dan dipulangkan sudah dalam keadaan di mandikan dan dikafani
3. ISAC menilai bahwa ada tanda tanda bekas penganiayaan dalam jenazah Fonda
ISAC juga berharap untuk masa yang akan datang:
1. Demi pertimbangan kemanusiaan, demi pertimbangan hukum Islam tentang tata cara pemakaman jenazah, demi kepastian hukum pasal 77 KUHP tentang status penghentian penyidikan bagi orang yang meninggal dunia maka terkait perawatan jenazah yang beragama Islam, jika keluarga sudah menyakini kalau jenazah itu adalah bagian dari keluarganya maka sesegera mungkin Polri harus menyerahkan dan memulangkan kekampung halaman
2. Demi alasan kemanusiaan dengan anggaran 1,9 T untuk Densus 88 dimohon kepada Kapolri untuk mengalokasikan sebagian untuk biaya memandikan, biaya mengkafani dan biaya pemulangan jenazah.
Demikian hasil investigasi dari ISAC semoga Bapak Kapolri bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan tetap menjadi pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. [RN]