JAKARTA, (Panjimas.com) – Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) menyatakan, dalam penanganan kasus Siyono telah terjadi beberapa pelanggaran yang dilakukan Densus 88.
“Harusnya polisi menjalankan tugas berdasarkan hukum. Tapi mereka malah melawan hukum yang terdapat dalam Undang-undang dasar sampi Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2009,” kata Aziz Yanuar anggota Pushami kepada Panjimas pada Selasa (15/03) di Gedung Komnas Ham, Jakarta.
Aziz melanjutkan, mereka (densus, -red) juga melanggar HAM di UUD 1945, undang-undang HAM tahun 1999 dan justifikasi ham internasional juga dilanggar.
Ia menambahkan dalam Perkap no 8 tahun 2009 ada 10 poin yang dilanggar Densus. Diantaranya, perlindungan terhadap tersangka, prosedur penahanan, penyiksaan dan segala macam kekerasan yang berujung kematian itu tidak boleh.
“Kekerasan yang dilakukan Densus dengan berujung kematian terhadap warga asal Klaten, Siyono membuktikan mereka telah melanggar Perkap,” tutupnya.
Seperti diketahui Perkap No. 8 Tahun 2009 menjelaskan tentang standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal 1 poin pertama dijelaskan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam pasal 2 poin pertama juga dijelaskan untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip- prinsip HAM; dan untuk memastikan adanya perubahan dalam pola berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan prinsip dasar HAM. [TM]