JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta Densus 88 dan BNPT bertanggung jawab atas kematian Siyono. Warga Klaten yang ditangkap pekan lalu.
“Densus dan BNPT harus dimintai pertanggungjawabannya, mengapa tindakan yang melanggar HAM seperti itu bisa terjadi,” jelasnya kepada Panjimas seusai mengisi sebuah diskusi di Hotel Le Meridien, Jakarta, belum lama ini.
Menurutnya, kalau perbuatan seperti itu terus didiamkan, nyawa manusia bagi mereka (densus, -red) tidak ada harganya.
“Peluru yang dibeli dari pajak rakyat harusnya digunakan untuk menjaga keamanan, bukan untuk tindakan-tindakan yang brutal seperti itu,” ujar mantan Pimpinan KPK.
Ia menegaskan Polisi tidak bisa didiamkan seperti itu terus. Jelas itu pelanggaran HAM.
Seperti diketahui Perkap No. 8 Tahun 2009 menjelaskan tentang standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal 1 poin pertama dijelaskan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam pasal 2 poin pertama juga dijelaskan untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip- prinsip HAM; dan untuk memastikan adanya perubahan dalam pola berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan prinsip dasar HAM. [TM]