JAKARTA (Panjimas.com) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk mengevaluasi kinerja Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menyusul penggeledahan di TK Roudlotul Athfal Terpadu Amanah Ummah Klaten yang dilakukan di depan anak-anak.
“Penangkapan dan penggeledehan tersebut tidak memperhatikan ikhtiar perlindungan anak,” kata Wakil Ketua KPAI Susanto melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Susanto mengatakan evaluasi yang dilakukan terhadap Densus 88 tidak hanya merujuk pada penangkapan dan penggeledehan di TK Roudlotul Athfal Klaten saja, tetapi juga telah banyak tindakan sebelumnya yang dapat dikategorikan kurang memperhatikan prinsip-prinsip dan ikhtiar perlindungan anak. (Baca: Tangis Anak-Anak TK itupun Pecah Saat Densus 88 Datang Membawa Senapan)
Menurut Susanto, penggeledehan yang dilakukan Densus 88 di sekolah telah membuat anak-anak ketakutan. Densus 88 bahkan juga pernah melakukan penangkapan terduga teroris di depan balita.
Selain itu, Densus 88 juga pernah menangkap anak-anak yang diduga terlibat teroris. Dalam penangkapan tersebut, Densus 88 tidak terlihat memiliki pola yang berbeda dengan penangkapan terduga teroris dewasa.
“Padahal seharusnya berbeda sekali. Anak yang diduga terlibat terorisme atau menjadi simpatisan kelompok radikal hanyalah korban dari beberapa faktor seperti indoktrinasi, dijebak, diradikalisasi dan lain-lain,” tuturnya.
Susanto menilai Densus 88 dalam melakukan penangkapan terduga teroris seringkali fokus pada hasil tetapi menafikan proses. Seharusnya, proses penangkapan juga menjadi perhatian Densus 88.
“Penggeledahan di sekolah dan penggerebekan di depan anak-anak merupakan bentuk menafikan proses etika perlindungan anak,” katanya. [AW/Antara]