JAKARTA, (Panjimas.com) – Jika dicermati sejak mulai beroperasi 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan selalu jadi sasaran keluhan para pesertanya akibat fasilitas, infrastruktur dan pelayanan fasilitas kesehatan (faskes) yang memang harus diakui belum sempurna di negeri ini. Oleh karena itu pemerintah diminta benahi terlebih dahulu semua faskes yang ada di Indonesia, baru bicara kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.
“Hampir semua yang dikeluhkan peserta BPJS Kesehatan adalah pelayanan dan fasilitas di faskes mulai dari puskesmas hingga rumah sakit yang belum prima. Ini tugas pemerintah untuk segera memperbaikinya. Rakyat dibuat nyaman dulu jadi peserta BPJS Kesehatan, baru setelah itu pemerintah bicara kenaikan iuran,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Senin, (14/3/2016).
Fahira mengungkapkan, jika mau dipetakan persoalan yang paling banyak dikeluhkan peserta BPJS Kesehatan adalah pelayanan yang ada di faskes terutama kurangnya jumlah kamar rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di banyak rumah sakit. Selain itu, yang juga banyak terjadi di lapangan adalah pemahaman kegawatdaruratan yang kerap bias antara rumah sakit dengan masyarakat, yang ujungnya penolakan rumah sakit untuk merawat peserta BPJS Kesehatan.
“Standar kegawatdarutan itu harus jelas dan sama dipahami peserta dan rumah sakit. Paserta datang ke rumah sakit karena merasa penyakitnya sudah gawat, tapi oleh rumah sakit dianggap belum gawat. Kondisi ini yang sering membuat terjadi benturan antara rumah sakit dan pasien. Hal-hal seperti ini harus segera dibenahi,” ungkap Senator Asal Jakarta ini.
Aturan yang mengharuskan paserta BPJS Kesehatan harus membawa rujukan dari puskesmas jika ingin ke rumah sakit juga menjadi persoalan di lapangan.
“Temuan saya di lapangan, banyak peserta BPJS Kesehatan yang mengeluh sakit terpaksa langsung ke rumah sakit pada malam hari karena puskesmas yang jadi rujukannya tidak beroperasi 24 jam. Ketimpangan-ketimpangan pelayanan dan infrastruktur kesehatan seperti ini yang harus segera dibenahi,” tukas Fahira.
Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan yang salah satu isinya adalah mulai 1 April 2016 iuran Peserta BPJS Kesehatan dinaikkan. Besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu. [RN]