JAKARTA, (Panjimas.com) – Wahyudin alias Iron, salah seorang anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Selasa (8/3/2016), diputus bersalah dengan pidana penjara lima tahun dan denda 50 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena diduga telah melakukan pembelian senjata api ke Filipina untuk membantu Muhajidin Indonesia Timur.
“Wahyudin alias Iron alias Iqbal alias Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme.” ujar Hakim Ketua, Aher di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/3/2016).
Dalam putusannya, Wahyudin diduga telah melanggar pasal 15 jo pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyudin alias Iron alias Iqbal alias Wawan berupa pidana penjara lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda 50 juta rupiah, subsider 4 bulan.” katanya.
Sebelumnya, Wahyudin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara tujuh tahun atas dugaan yang sama, yaitu melakukan pembelian senjata api ke Filipina untuk membantu Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
Satu pekan kemudian, Arman, Penasehat Hukum Wahyudin, berupaya melakukan pembelaan dan menganggap bahwa Wahyudin tidak bersalah. Upaya pembelaan pun gagal.
Selasa (8/3), usai bacakan putusan, Hakim pun memberikan pilihan kepada Wahyudin, “Saudara sudah dengarkan tadi? Sekarang saudara boleh bicarakan dengan penasehat hukum saudara, apakah saudara menerima, menolak, atau pikir-pikir. Silahkan!” imbuhnya kepada Wahyudin.
Terlihat tanpa beban, Wahyudin langsung menuju ke Arman dan mulai berdiskusi, tidak lama kemudian Wahyudin pun kembali ke tempat duduknya.
“Kami menerima putusan ini.” tegas Arman mewakili Wahyudin. [DP]