SOLO, (Panjimas.com) – Beredarnya kabar meninggalnya Siyono warga Pogung Cawas Klaten membuat sejumlah kalangan geram. Pasalnya Siyono meninggal saat dalam proses penyidikan Densus 88.
“Kita berduka atas meninggalnya terduga teroris yang sedang menjalani pemeriksaan Densus 88 Anti Teror” ungkap Sekjend ISAC (The Islamic Study and Action Center) Sabtu, (12/3/2016).
Endro menambahkan, masa 7×24 jam adalah waktu yang cukup lama untuk menggali informasi dari saksi atau terduga pelaku.
“Pertanyaan pertama yang ditanyakan penyidik adalah,”Apakah Saudara dalam keadaan sehat-sehat?” Kalau dijawab tidak sehat maka penyidik harus menunda pemeriksaan, kalau sakit maka hak dari terduga dan kewajiban dari penyidik untuk melakukan tindakan medis kepada terduga teroris” tambahnya.
Densus harus jujur dan sportif, apa penyebab kematian terduga teroris. Jika penyebab kematian karena penyiksaan, maka Kapolri harus memecat penyidik yang berbuat di luar kewenangannnya.
“Kalau meninggal karena tembak mati alasan apa yang membenarkan Densus 88 melakukan hal itu.”
Densus punya SOP dan punya SDM terlatih, semua tindakan harus terukur.
Selanjutnya ISAC meminta, kepada Kapolri harus memecat oknum Densus yang telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tanpa dasar hukum dan kondusi yang tepat. Serta memprosesnya dalam pidana umum.
“Kalau ini tidak dilakukan Kapolri maka kedepan akan ada lagi seseorang yang baru terduga saja sudah tidak bernyawa dalam kurun waktu 7×24 jam.” Tegasnya.[RN]