KARANGANYAR, (Panjimas.com) – Warga Perum. Puri Kahuripan, Desa Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah menolak dibukanya Karaoke King Star di dekat hunian mereka. Penolakan dikarenakan guna menjaga kedamaian masyarakat.
Karena fakta membuktikan, tempat hiburan semacam karaoke rentan menjadi ajang minum minuman keras, peredaran narkoba, dan praktek prostotusi. Maka Forum Komunikasi Masjid (FKM) Desa Jati dan FUI Karanganyar menjadi terdepan dalam menindaklanjuti persoalan ini.
“Pengurus masjid se-Desa Jati merasa keberatan dan menolak tempat hiburan karaoke King Star yang berada di Perum Puri Kahuripan RW VIII… setelah dirapatkan di forum rapat RW VIII Puri Kahuripan, disepakati bahwa warga menolak,” terang sekjen FUI Karanganyar Mulyono, Kamis (10/3/2016) sore.
Maka pada Kamis (10/3/2016) pagi, para aktivis FKM dan FUI Karanganyar melakukan klarifikasi di Kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) sekaligus menyerahkan surat keberatan warga atas karaoke King Star. Dari sana mereka menuju ruko yang akan dijadikan tempat karaoke King Star dan menyerahkan surat penolakan yang ditujukan kepada pihak menejemen. Kemudian rombongan yang terdiri dari 15 aktivispun mendatangi Polres Karanganyar dan melakukan audiensi atas masalah ini.
“Yang menemui di Polres SPK Aiptu Darmanto. Tanggapannya, King Star belum beroperasi, warga diminta sabar. Dan aspirasi akan disampaikan ke Kapolres, karena Kapolres baru dinas keluar,” tutur Mulyono.
Akhirnya Ketua FUI Karanganyar Fadhlun Ali mengeluarkan ultimatum.
“Akhirnya Ketua FUI ultimatum ke polres lewat SPK, kalau Pak Polisi tidak respon dengan aksi warga ini, maka kalau suatu saat King Star buka maka jangan salahkan bila Umat Islam yang menutupnya,” pungkas dia. [IB]