KARANGANYAR, (Panjimas.com) – Namanya bisinis maksiat, wajar bila cara kerjanya tak beradab. Seperti Karaoke King Star di Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah mendapatkan penolakan warga, menejemen perusahaan karaoke yang masih di bawah Gravista Group ini mencoba melakukan penyuapan.
“Pihak menejemen King Star memang kepala batu. Setelah permohonannya ditolak oleh warga RW VIII, mereka mencoba untuk menyuap warga RW VII yang bersebelahan dengan warga Puri Kahuripan RW VIII untuk memuluskan izin proses tempat hiburannya,” tutur Sekjen FUI Karanganyar kepada Panjimas.com, Kamis (10/3/2016).
Mulyono melanjutkan, sebelumnya memang pihak menejemen sudah meminta izin kepada beberapa takmir masjid sekitar dan pengurus RT dan RW setempat, dan ditolak. Namun mereka nekad melanjutkan proses dengan dalih sudah mengantongi izin dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Karanganyar.
Penolakan oleh warga disepakati dalam forum rapat RW VIII Perumahan Puri Kahuripan. Dan setelah penolakan tersebut, Ketua RW VIII Bambang Marjayadi sempat mengalami intimidasi oleh orang-orang yang mendatangi rumahnya, yang disinyalir dari pihak King Star.
“Setelah warga menolak, Bapak Bambang Marjayadi (ketua RW VIII) diintimidasi oleh orang-orang yang disinyalir dari pihak King Star dengan mendatangi di malam hari ke kediamannya,” sambung dia.
Karaoke King Star berada di wilayah Perum Puri Kahuripan, Desa Jati, Jaten, Karanganyar, dan kondisi saat ini sudah 90% siap beroperasi. [IB]