JAKARTA, (Panjimas.com) – Penyelenggaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) ke-5 tentang isu Palestina dan Al Quds Al-Sharif telah dilaksanakan di Jakarta pada 6-7 Maret 2016. Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Kartika Nur Rakhman, mengapresiasi Presiden Jokowi atas dukungannya terhadap kemerdekaan Palestina.
“Sesuai dengan isi pembukaan UUD 1945 bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, maka sikap Indonesia terhadap Palestina hanya ada satu, yaitu mendukungnya hingga Palestina merdeka secara penuh”, tegas Nurrakhman melalui release yang dikirimkan ke Panjimas Selasa (8/3/2016).
KAMMI juga mendukung langkah pemerintah Indonesia dalam rencana pendirian kantor Konsulat Kehormatan Indonesia di Ramallah, Palestina.
“Inisiatif pendirian kantor Konsulat Kehormatan Indonesia di Ramallah merupakan satu langkah diplomatik yang baik. Seharusnya upaya pendirian Konsulat tersebut diiringi dengan sikap aktif pemerintah Indonesia dalam pemberian bantuan kemanusiaan kepada korban konflik di Tepi Barat maupun Jalur Gaza”, ungkap Nurrakhman.
Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PP KAMMI, Adhe Nuansa Wibisono menilai positif inisiatif negara anggota OKI untuk melakukan aksi boikot terhadap produk Israel.
“Salah satu poin penting dalam Deklarasi Jakarta menyebutkan seruan boikot semua negara anggota OKI terhadap produk Israel yang dihasilkan di wilayah pendudukan. KAMMI menilai seharusnya boikot tersebut tidak hanya diserukan terhadap produk Israel tetapi juga diserukan terhadap produk perusahaan multinasional yang memberikan donasi dan dukungan finansial terhadap Israel”, tegas Wibisono.
Wibisono juga menyatakan dukungannya terhadap seruan negara anggota OKI kepada warga dunia dalam membangun ekonomi rakyat Al Quds Al Sharif di Palestina. Seruan itu tercantum dalam poin ke-15 Deklarasi Jakarta.
“Gagasan untuk mengajak warga dunia untuk menyumbangkan USD 1 per orang yang disalurkan kepada Al Quds and Al Aqsha Fund merupakan ide yang brilian dalam Deklarasi Jakarta. Hal ini dapat melibatkan seluruh warga dunia secara langsung dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina”, kata Wibisono. KAMMI juga mendukung poin deklarasi dalam pembentukan tim ahli hukum untuk mengusut kasus pelanggaran HAM berat di Palestina.
“Pembentukan tim ahli hukum ini akan menguatkan posisi Palestina dalam mekanisme hukum internasional. Dengan adanya fakta-fakta baru yang ditemukan, OKI seharusnya bersikap tegas dengan memberikan sanksi terhadap kejahatan kemanusiaan Israel”, pungkas Wibisono. [RN]