JAKARTA (Panjimas.com) – Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan membenarkan adanya pemberlakuan larangan besuk terhadap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
Larangan tersebut juga diberlakukan kepada asisten pribadi Ustadz Ba’asyir, Hasyim Abdullah. Selain keluarga, kuasa hukum dan dokter, asisten pribadi Ustadz Ba’asyir harus memiliki izin dari Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan untuk membesuk. (Baca: Asisten Pribadi Ustadz Ba’asyir pun Dilarang Besuk, Hasyim Abdullah: Kasihan Ustadz Abu)
“Iya memang benar harus ada izin dari Menkopolhukam, kecuali keluarga, penasihat hukum dan dokter yang boleh besuk,” kata Michdan kepada Panjimas.com Jum’at (4/3/2016).
TPM menyayangkan sikap pemerintah yang memberlakukan isolasi sangat ketat terhadap Ustadz Ba’asyir di sel Super Maximum Security (SMS), Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.
Padahal, dengan kondisinya yang sudah sepuh, Ustadz Ba’asyir sejak pertama kali masuk penjara membutuhkan asisten pribadi untuk membantu keperluannya.
“Memang jadi masalah itu, Ustadz Hasyim yang kita utus di sana juga harus izin Menkopolhukam dan kita memang sedang membicarakan masalah ini dengan teman-teman,” ungkapnya.
Saat ini TPM tengah mengupayakan berbagai cara guna mendesak pemerintah agar untuk Ustadz Ba’asyir diberikan sedikit kelonggaran, mengingat kondisinya yang sudah tua.
“Kita sudah mempersiapkan surat, baik ke Presiden, ke Menkopolhukam, Menkumham, Komnasham, Ormas-ormas Islam dan lain-lain,” tandasnya. [AW]