WINA, (Panjimas.com) – Umat Muslim di Eropa tidak hanya sedang menghadapi peningkatan jumlah kejahatan kebencian Islamofobia sejak serangan baru-baru ini di Paris, akan tetapi mereka juga menderita karena celah hukum yang memungkinkan pelanggaran Islamophobic tersebut tidak dapat diadili secara hukum demikian menurut seorang Kepala peneliti Thinkout, seperti dilansir oleh Anadolu Agency.
Diskriminasi terhadap Muslim di Eropa telah meningkat tajam sejak serangan Paris November 2015 yang menewaskan 130 orang dan melukai banyak lainnya, ujar Bekir Gunes, Kepala lembaga penelitian yang berbasis di Belgia, Thinkout, mengatakan kepada Anadolu pada 19 Februari 2016.
Gunes mengatakan bahwa kebijakan keamanan di Eropa sedang membuat dampak langsung pada hak-hak Umat Muslim, Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa ” Hak kami [Muslim] tidak boleh dibatasi dengan dalih insiden teroris”
Dia menambahkan, terdapat celah hukum tertentu di Eropa yang tidak dapat menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan Islamofobia.
“Di kebanyakan tempat di Eropa, Anda tidak dapat membuka kasus tersebut secara pribadi [atas keluhan dari kejahatan Islamofobia],” katanya, Selain itu Gunes menambahkan bahwa pengaturan hukum tertentu yang baru mengenai kejahatan Islamophobia harus dibuat.
Azra Junuzovic, Wakil Kepala Satuan Toleransi dan Non-Diskriminasi di bawah Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama di Eropa, Organization for Security and Cooperation in Europe mengatakan pada 19 Februari lalu bahwa intoleransi dan diskriminasi terhadap umat Islam menimbulkan masalah serius.
Junuzovic juga mengatakan bahwa diskriminasi terhadap Muslim terus meningkat, menurut penelitian terbaru.
Menurut laporan Pew Research Centre, lembaga penelitian yang berbasis di AS, bahwa saat ini lebih dari 40 juta Muslim tinggal di Eropa. [IZ]