BANDA ACEH, (Panjimas.com) – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal membubarkan even pemilihan model Aceh, Ahad (28/2/2016) di Aula Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh.
Dilansir serambinews. Acara itu bernama “Indonesian Model Hunt 2016” itu diikuti ratusan peserta dari seluruh Aceh.
Illiza bersama jajarannya masuk ke Aula hotel sekira pukul 11.00 WIB, dan menemukan sejumlah model dengan pakaian seronok.
“Agensi dan semua peserta yang berpakaian tidak sopan, segera ke balai kota. Kita selesaikan nanti di sana,” ujar Illiza.
Dia tambahkan, kegiatan itu telah berlangsung tanpa izin dan tidak sesuai syariat Islam.
Dari pengamatan di lokasi. Para peserta mengenakan berbagai jenis pakaian yaitu hitam-putih, casual, batik dan pakaian pesta.
Beberapa peserta memakai pakaian syar’i, namun sebagian besar mengenakan pakaian ‘ala barat’.
Ketua Panitia, Pandapotan Siahaan membantah acara tersebut melanggar syariat Islam, karena gladi sehari sebelumnya semua peserta mengenakan jilbab.
“Saya tidak menyuruh mereka melepas jilbab. Tahun lalu pun semua peserta mengenakan jilbab,” kata dia.
Sementara itu, Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) mengapresiasi langkah Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal yang membubarkan even pemilihan model Aceh di Aula Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Ahad (28/2). Demikian dilansir kanalaceh.
Ketua JARA, Iskandar didampingi Ketua bidang Seni dan Keagamaan JARA, Tgk. Syeran menyampaikan apresiasinya kepada Illiza dan mendesak wali kota untuk mengusut pihak yang terlibat dalam acara itu.
“Terutama pihak panitia penyelenggara dan pengelola hotel yang menggelar acara tersebut,” katanya.
Ia juga menyayangkan kasus kontestan Miss Indonesia 2016 yang mengatasnamakan diri perwakilan Aceh dalam ajang tersebut beberapa waktu lalu dan meminta kejadian serupa tak terjadi lagi di masa yang akan datang karena menurutnya kejadian itu telah mempermalukan Pemerintah Aceh.
“Syariat Islam harus tegak, sangat disayangkan jika hal-hal macam ini dapat meruntuhkan syariat Islam di Aceh,” ujarnya. [RN]