JAKARTA, (Panjimas.com) – Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc berpendapat bahwa hukum Islam tentang LGBT harus diperjuangkan menjadi hukum positif di Indonesia. Hal ini sebagaimana dilansir Sharia.co.id pada Jum’at (26/2/2016).
Dirinya menjelaskan bahwa sebenarnya semua agama melarang LGBT. Di dalam Islam, perilaku tersebut jelas disebut fahisyah (perbuatan keji). Pun di dalam Kitab Perjanjian Lama yang dipakai oleh kaum Nashrani dan Yahudi, disebutkan bahwa bangsa Sodom dan Gomoroh diadzab Tuhan gara-gara melakukan homoseks.
Pakar Hukum UI ini juga menilai bahwa gerakan LGBT sudah menjangkau anak dan remaja, dan jelas meresahkan. Sampai-sampai dia mengatakan, “Bila LGBT berkembang, maka bisa terjadi pemusnahan sebuah bangsa!”
Alumni Universitas Sains Malaysia ini pun mengamini pernyataan Menhankam Ryamizard Ryacudu bahwa gerakan LGBT sebenarnya merupakan proxy war (perang kekuasaan). Maka dirinya mendesak pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang guna mencegah perkembangan LGBT, sebagai wujud perlindungan terhadap tumpah darah rakyat Indonesia. [IB]