JAKARTA, (Panjimas.com) – Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) meluruskan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang akan mencabut peraturan daerah (perda) yang dianggap berpotensi menimbulkan
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang Undang seperti perda kewajiban menggunakan Jilbab bagi wanita di Aceh.
Melalui release yang dikirimkan ke Panjimas Kamis, (25/2/2016) Sekjen Arun, Bob Hasan menjelaskan Mendagri Tjahjo tidak akan mencabut Perda terkait Jilbab di Aceh.
“Berita yang berkembang sangat jauh dari substansi dan sangat menyudutkan Mendagri Cahyo Kumolo” kata Bob Hasan setelah melakukan klarifikasi langsung kepada Mendagri Tjahjo Kumolo, Kamis (25/2/2016)
“Dalam Perspektif Hukum yaitu asas Logish Specialited, pada logikanya secara Hierarkhi bahwa Perda sebagai Produk Hukum Daerah berada dibawah Undang-Undang, artinya Perda tersebut mau-tidak mau akan dikoreksi oleh Undang-Undang atau Perda tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karena itu jelas bahwa keberadaan Undang-Undang No.11 tahun 2006 Tentang Aceh dan sebagaimana kita ketahui menggunakan Syariah Islam, Aceh memungkinkan untuk membuat Perda Wajib Menggunakan Jilbab bagi setiap Wanita dan hal ini tidak dapat diganggu gugat” katanya
Kata Bob, ketika Perda dari daerah lain yang tidak dipayungi Undang-Undang akan dikoreksi oleh Undang-undang lain termasuk UU HAM, jadi mohon dipahami bahwa mencabut Perda bukan maunya Menteri Dalam Negeri (Kehendak Pribadi), namun Perda dicabut berdasarkan Perintah Undang Undang.
Bob kembali menegaskan bahwa Mendagri Tjaho tidak akan mencabut Perda/Qonun
Aceh terkait Jilbab.
“Bagi kami pernyataan Mendagri soal larangan Jilbab yang dimuat dibeberapa mediaonline dapat dipelesetkan kemana-mana tergantung kepentingan, namun mohon selayaknya harus melihat keberadaan Masyarakat Indonesia yang sangat cinta dengan Persatuan dan Kesatuan, apalagi Aceh adalah sebuah Daerah yang memiliki Kontribusi besar bagi Kemerdekaan Republik Indonesia ditambah dengan Banyak sekali Pejuang Kemerdekaan serta. [RN]