JOMBANG, (Panjimas.com) – Setelah sempat tertunda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengumumkan secara resmi fatwanya terhadap Jari, pria asal Jombang, Jawa Timur, yang mengaku sebagai Nabi Isa Habibullah.
Dalam fatwanya, yang dilansir okezone Kamis, (25/2/2016) MUI menyatakan tindakan yang sudah dilakukan Jari bersama pengikutnya merupakan penyimpangan dari akidah Islam. Oleh karena itu, MUI meminta Jari beserta seluruh pengikutnya segera bertobat. MUI juga meminta aparat penegak hukum supaya menindaklanjuti fatwa ini dengan mengambil tindakan tegas.
Ketua MUI Kabupaten Jombang Kholil Dahlan mengatakan, fatwa sesat itu dikeluarkan setelah melalui beberapa tahapan. Di antaranya melakukan penelitian di lokasi, menggelar pertemuan dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, dan mengklarifikasi langsung Jari dan pengikutnya.
Hasilnya, MUI menemukan beberapa hal yang telah dilakukan Jari yang tidak dapat dibenarkan. Yakni mengaku telah menerima wahyu, padahal wahyu terakhir yang diturunkan Allah adalah kepada Nabi Muhammad SAW.
Kemudian Jari menempatkan sebuah batu di dalam masjid karena menganggapnya sebagai nur (cahaya) Nabi Muhammad serta memasang gambar-gambar wayang di dalam masjid. Lalu kata-kata Isa Habibullah diselipkan dalam kalimat syahadat. [RN]