MATARAM, (Panjimas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mataram mengatakan orangtua memiliki peran strategis dan penting dalam mencegah terjadinya berbagai aktivitas lesbian, gay, bisexual dan transgender (LBGT) yang saat ini sedang “menghantui” negara ini.
“Seperti firman Allah yang artinya jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, sebab LGBT ini merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah,” kata Ketua MUI Kota Mataram H Mukhtar di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (24/2/2016). Demikian dilansir antaranews.
Ia mengatakan, orang tua adalah orang yang paling dekat dan mengenal sifat serta prilaku anak-anaknya, sehingga mereka bisa melakukan pengawasan dan pencegahan sedini mungkin terhadap anak-anaknya.
“Karena itulah, peran orang tua sangat penting dan strategis untuk mencegah adanya aktivitas LGBT,” ujarnya.
Sesuai dengan fatwa MUI, lanjutnya, aktivitas LGBT ini dianggap bertentangan dengan agama, karena itu hukumnya jelas diharamkan sebab merupakan suatu bentuk kejahatan.
Selain itu, aktivitas seksual LGBT juga dapat menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi kesehatan dan sumber penyakit menular seperti HIV/AIDS dan penyakit kelamin lainnya.
“Jika agama sudah mengharamkan, sekarang tergantung dari hukum negara, apakah mereka yang melakukan perbuatan itu bisa dihukum sesuai hukum negara atau tidak,” katanya.
Dikatakannya, meskipun di Kota Mataram aktivitas LGBT saat ini belum terlalu marak seperti dibeberapa daerah di lainnya, namun dalam setiap kesempatan pihaknya mengimbau agar semua masyarakat pandai-pandai menjaga diri.
“Jangan sampai akibat kita melakukan perbuatan yang diharamkan, kita akan mendapatkan mudarat,” katanya lagi.
Wakil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana sebelumnya juga menentang keras bahkan tidak akan memberikan ruang adanya komunitas LBGT dan sejenisnya di kota itu.
“Pemerintah kota tidak akan pernah memberikan ruang adanya komunitas dan diskusi-dikusi yang mewacanakan tema-tema LGBT,” katanya menegaskan.
Hal itu, lanjutnya, sudah menjadi komitmen pemerintah kota karena kegiatan-kegitan tersebut dinilai melanggar aturan agama dan negara.
Apalagi, persoalan ini sudah menjadi isu nasional dan perhatian khusus pemerintah, bahkan pemerintah pun sudah cukup gerah dengan masalah ini.
Mohan menilai, di era keterbukaan informasi ini, seolah-olah memberikan keterbukaan ruang menyampaikan gagasan, ide, pandangan, bahkan keyakinannya yang akan memberikan “virus” ke orang lain, sehingga orang lain merasa perlu mengikuti apa yang menjadi keinginan mereka.
“Sejauh itu positif tidak masalah, tetapi LBGT ini bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama, serta bersinggungan dengan hukum negara karena itu tidak akan bisa dibiarakan,” katanya.[RN]