ACEH (Panjimas.com) – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh Raya, Tengku Muslim At Thahiri mengecam keras pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengancam akan memangkas Perda yang mewajibkan syariat berjilbab di Aceh. (Baca: Bertentangan dengan Undang-Undang, Perda Syariat Jilbab di Aceh Dipersoalkan Mendagri)
Menurut Tengku Muslim, upaya yang dilakukan Mendagri dengan alasan Perda Syariat Berjilabab melanggar Undang Undang adalah ngawur.
“Mendagri Tjahjo Kumolo ngawur ingin mencabut Perda jilbab di Aceh,” kata Tengku Muslimm At Thahiri melalui pesan singkat kepada Panjimas.com, Kamis (25/2/2016).
Ia menilai alasan Mendagri bahwa Perda Jilbab bertentangan dengan Undang Undang, salah besar. Sebab pengakuan negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633).
“Kami atas nama masyakat Aceh mengajak pak mentri belajar kembali Undang Undang tentang penerapan syariat Islam kaffah yang telah diberikan kepad Aceh. Baca kembali tentang keistimewaan Aceh,” ujarnya.
Oleh sebab itu, FPI Aceh mendesak agar pemerintah tak mencari-cari perkara yang mengusik penerapan syariat Islam bagi masyarakat Aceh.
Sejarah pun telah mencatat dengan tinta emas, bahwa Aceh adalah modal kemerdekaan Republik Indonesia. Maka siapa saja yang mengkhianati hak masyarakat Aceh berarti telah mengkhianati negara.
“Jadi menteri jangan ngawur dan jangan merasa sok berkuasa, jangan cari-cari masalah dengan orang Aceh. Kami orang Aceh sudah mau berdamai dan mau kembali dalam pangkuan NKRI, maka jangan coba-coba khianati hak masyarakat Aceh,” ungkapnya. [AW]