JAKARTA (Panjimas.com) – Usai menjalani persidangan selama berbulan-bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan (vonis) pada Selasa (23/2/2016) siang,
Pimpinan Pondok Pesantren Penghafal Al-Qur’an (Tahfizhul Quran), Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Ustadz Muhammad Basri, menjalani sidang putusan dengan tuduhan perencanaan pemboman terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo.
Tidak hanya itu, Ustadz Basri juga diituduh telah memberangkatkan beberapa orang ke Suriah untuk bergabung dengan Daulah Khilafah Islamiyah (IS/ISIS).
Padahal Ustadz Basri melalui Ahid selaku penasehat hukumnya dengan tegas menolak tuduhan tersebut.
“Beliau menolak bahwa dirinya dituduh melakukan perencanaan pembunuhan,” tegas Ahid kepada Panjimas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/2/2016).
Lebih lanjut, Ahid mengatakan, Ustadz Basri tidak pernah memberikan biaya kepada siapa pun untuk berangkat ke Suriah, mereka menggunakan uang sendiri.
Walaupun sudah berusaha sekuat mungkin, Majelis Hakim PN Jakarta Barat tetap menjatuhkan hukuman pidananya atas dakwaan tersebut tersebut, dengan vonis delapan tahun penjara dan denda 90 juta rupiah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Basri berupa pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar 90 juta rupiah, subsider tiga bulan,” ujar Zahri selaku Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/2/2016).
Setelah dibacakan putusan, Zahri pun mempersilahkan Ustadz Basri berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
“Silahkan saudara diskusi terlebih dahulu kepada penasehat hukum saudara, apakah saudara menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir dulu,” ujar Zahri kepada Ustadz Basri.
“Saya pikir-pikir dulu.” kata Ustadz Basri kepada Majelis Hakim di Pengadilan Jakarta Barat. [AW/Iyan]