CAIRO, (Panjimas.com) – Hari Selasa, (16/02/2016) dilaporkan seorang anak berusia 4 tahun diidentifikasi bernama Ahmed Mansour Qarni menjadi salah satu dari 116 Warga Mesir yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup secara in absentia (proses pengadilan dimana terdakwa tidak dihadirkan secara fisik dalam persidangan).
Pengadilan Militer Mesir mendakwa 116 tahanan itu dengan tuduhan pembunuhan, perusakan properti dan menghasut kerusuhan serta demonstrasi pada tanggal 3 Januari 2014, ini berarti seorang balita yang saat ini memasuki usia 4 tahun itu dituduh melakukan aksi-aksi perusakan, pembunuhan, dan demonstrasi saat ia akan berumur 1,5 tahun, benar-benar tak masuk akal.
Menurut pengacara balita tersebut, Pengadilan Militer menolak untuk menerima dokumen yang membuktikan usia Ahmed Mansour Qarni.
Pengacara Ramadhan Farhat mengatakan bahwa Ahmed Qarni lahir pada bulan September 2012. Ia telah memberikan akte kelahiran Qarni ke Pengadilan akan tetapi pihak pengadilan mengabaikan dokumen dan tetap mengeluarkan keputusan.
Banyak orang meyakini bahwa kasus ini akan menimbulkan keprihatinan serius dan mendalam tentang pengabaian kehidupan kemanusiaan dalam sistem Peradilan yang disfungsional.
Menurut Amnesty International, 100.000 warga Mesir dari pihak oposisi telah dipenjarakan selama 1 tahun terakhir ini saja.[IZ]