JAKARTA, (Panjimas.com) – Untuk mendorong laju industri keuangan syariah (LKS) di Indonesia agar tumbuh pesat, Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali melakukan sosialisasi terhadap empat fatwa terbaru.
Yaitu Fatwa DSN-MUI No. 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami / Islamic Hedging) atas Nilai Tukar dan Keputusan DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Implementasi Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami / Islamic Hedging) atas Nilai Tukar. Fatwa DSN-MUI No. 97/DSN-MUI/XII/2015 tentang Sertifikat Deposito Syariah.
Kemudian, Fatwa DSN-MUI No. 99/DSN-MUI/XII/2015 tentang Anuitas Syariah Untuk Program Pensiun dan Fatwa DSN-MUI No. 100/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah. Untuk mensosialisasikan fatwa tersebut DSN-MUI pada tanggal 24 Februari 2016 di gedung Bank Syariah Mandiri (BSM) akan melakukan silaturahmi dan sosialisasi dengan para industri, regulator, akademisi dan organisasi kemasyarakatan.
Bendahara Umum DSN MUI Muhammad Nadrattuzaman Hosen dalam keterangannya releasenya Kamis, (18/2/2016) mengatakan, untuk mendorong market share lembaga keuangan syariah khususnya perbankan syariah untuk mencapai 5 %, para ulama yang tergabung dalam DSN-MUI melakukan “turun gunung” dalam acara sosialisasi fatwa.Hal ini dikarenakan kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap keuangan syariah sangat besar sekali.
Kemudian terkait acara sosialisasi, ia menegaskan,merupakan acara rutin yang telah dilakukan oleh DSN-MUI dalam rangka silaturahim dan sosialisasi fatwa-fatwa terbaru. Sekaligus juga memperat tali silaturahim antara DSN-MUI sebagai regulator dalam bidang fatwa dengan para regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Direktorat Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan RI, Pelaku Industri Keuangan Syariah, dan Perguruan Tinggi.
“Silaturahmi ini maka akan terjadi sinergistas dalam pengembangan keuangan syariah di Indonesia,”terangnya.
Selain mempererat tali silaturahmi, tutur Nadra, sekaligus memberikan informasi atas regulasi-regulasi baru dari masing-masing regulator selain menyerap informasi-informasi dari pelaku industri terkait problem-problem dalam rangka memajukan industri keuangan syariah di Indonesia. Maka dari itu acara sosialisasi tersebut sangat penting sekali.
Diakui olehnya, bahwa industri keuangan syariah di Indonesia memiliki potensi yang cukup besar untuk berkembang dengan pesat, hal ini tidak lepas adanya dukungan masyarakat. Maka dari itu, untuk meresponnya perlu sekali berbagai pihak terutama DSN-MUI, Industri dan para regulator untuk duduk bersama dalam merespon keinginan-keinginan masyarakat.
“Dengan adanya fatwa-fatwa terbaru yang dikeluarkan oleh DSN MUI merupakan upaya mempercepat akselerasi indusri keuangan syariah untuk lebih agresif apalagi hingga saat ini market share-nya masih rendah,”tandas Nadra.[RN]