JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menyayangkan terjadinya dugaan kasus pencabulan oleh artis dangdut SJ kepada anak berinisial DS.
“Figur publik seharusnya memberikan teladan yang baik,” kata Niam lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Niam mengatakan KPAI menilai kasus pencabulan sesama jenis (homoseksual) yang disangkakan pada SJ dengan korban anak remaja DS menunjukkan terjadinya perilaku homoseksual dan aktivtas seks menyimpang. Jika dibiarkan berkembang cenderung akan memangsa korban dan kelompok yang paling rentan adalah anak-anak.
“Kasus SJ ini jika benar adalah bukti yang sangat nyata bahwa aktivitas seks menyimpang menjadi ancaman yang sangat nyata bagi anak-anak Indonesia,” kata dia. (Baca: Syaiful Jamil (SJ), Akui Perbuatan Cabul Menyimpangnya)
Untuk itu, kata dia, perlu ada langkah-langkah hukum untuk memastikan perlindungan anak dengan segera memulihkan korban dan menghukum pelaku agar ada efek jera. Pada saat yang sama diharuskan adanya rehabilitasi agar yang bersangkutan tidak terus memiliki kecenderungan orientasi seks menyimpang.
KPAI, lanjut dia, secara khusus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penanganan kasus ini, dengan merujuk pada UU 34/2014 jo UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Di samping itu, masih kata dia, perlu langkah-langkah preventif dengan mencegah seluruh tayangan yang memvisualisasi kebanci-bancian meski untuk bahan candaan dan lawakan agar tidak melahirkan permisivitas terhadap aktivitas sosial yang menyimpang di kalangan anak.
“Media elektronik agar tidak menayangkan acara-acara yang mengeksploitasi aktivitas seks menyimpang sehingga dapat ditiru anak-anak. Perlu juga dilakukan edukasi kepada anak-anak ihwal seksualitas sesuai dengan norma kesusilaan dan norma agama,” katanya. [AW/Antara]