CILACAP (Panjimas.com) – Koordinastor Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan mengungkapkan hasil kunjungannya menemui kliennya yang menghuni sel Super Maximum Security (SMS), Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Para penghuni sel SMS tersebut dalam diisolasi dengan kondisi yang memprihatinkan, sebagaimana Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. (Baca: Innalillahi, Diisolasi, Sel Ustadz Ba’asyir Gelap, Pengap dan Tak Bisa Shalat Jum’at)
“Dari lima orang itu, kita ketemu dengan empat orang di sana, dengan Abrory, Heri Kuncoro, Ustadz Abu dan Rois,” kata Achmad Michdan saat dihubungi Panjimas.com, Rabu (17/2/2016).
Selain mengungkapkan kondisi Ustadz Ba’asyir, sebagaiamana diberitakan sebelumnya, Achmad Michdan juga membeberkan pertemuannya dengan Iwan Darmawan atau yang biasa disapa Ustadz Rois.
Ustadz Rois divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan pada 13 September 2005, karena dituduh sebagai pelaku Bom Kuningan pada 9 September 2004 serta menyembunyikan Dr Azhari dan Noordin M Top.
Sebab kalau dikatakan Rois tidak mengajukan PK, artinya harus segera dieksekusi. Makanya itu menyesatkan dan tidak benar. Harusnya, sesuai etika, Jaksa kan tahu ada penasihat hukum, harusnya memberitahu kami
Ia sebelumnya menghuni Lapas Kembang Kuning bersama Ustadz Aman Abdurrahman sebelum dipindahkan ke Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.
“Jum’at lalu, Rois ini dikunjungi kemudian diminta membuat pernyataan PK atau tidak. Pernyataan itu dia sebetulnya tidak mengerti, bahwa dianggap dengan tidak menerima putusan, dia dianggap tidak mengajukan PK. Padahal PK itu urusan kami sebagai penasihat hukumnya,” jelas Michdan.
Menurut Michdan, pernyataan bahwa Rois tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) itu tidak benar.
“Hanya kekhilafan saja karena dia didatangi tanpa diberitahukan pihak penasihat hukumnya,” ujarnya.
Menyikapi hal itu, TPM menduga ada skenario yang mengupayakan agar Rois segera dieksekusi.
“Sebab kalau dikatakan Rois tidak mengajukan PK, artinya harus segera dieksekusi. Makanya itu menyesatkan dan tidak benar. Harusnya, sesuai etika, Jaksa kan tahu ada penasihat hukum, harusnya memberitahu kami,” tandasnya. [AW]