JAKARTA (Panjimas.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adjis Hermawan enam tahun penjara karena diduga bersalah telah melakukan perdagangan senjata api.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (17/2/2016) siang, menggelar sidang kasus tindak pidana terorisme dalam agenda pembacaan tuntutan.
Terdakwa Adjis Hermawan alias Ajis alias Aziz dituntut enam tahun penjara karena diduga telah melanggar pasal 15 jo pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Mendengar tuntutan yang dibacakan Juwita selaku Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Ajis akan melakukan pembelaan.
“Ya kita akan melakukan pembelaan pekan depan,” ujar Arif kepada Panjimas.com usai sidang, Rabu (17/2/2016).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali gelar sidang dalam agenda pembacaan pembelaan (pledoi) pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016.
Untuk diketahui, Aziz Hermawan pernah dikabarkan hilang, pihak keluarga sempat melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM.
Saat itu, istri Aziz, Rinayuni mengadu ke Komnas HAM didampingi oleh sejumlah pengacara dari Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI), mereka adalah Munarman SH, M Hariadi Nasution SH MH, Yusuf Sembiring SH dan KL Pambudi SH. (Baca: Aziz Hermawan Diculik Densus 88, Keluarga Korban Adukan ke Komnas HAM)
Mereka diterima salah seorang Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis di ruang pengaduan. Rina pun menceritakan pertemuan terakhir dengan suaminya, usai menjemput anak-anak pulang sekolah pada Rabu (20/5/2015) siang.
Rina kemudian menduga Aziz Hermawan diculik aparat ketika ada seseorang mengaku dari kepolisian menelpon dirinya dan menanyakan sebuah barang milik suaminya.
“Ada yang nelepon saya hari Jum’at (22/5/2015) siang sekitar jam 14.30 WIB,” imbuhnya.
Aziz sendiri sehari-hari hanya bekerja sebagai pedagang ikan atau mencari cacing sutra untuk pakan ikan. Rina pun bingung, apa salah suaminya hingga ditangkap.
Menurut pendiri Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI), Munarman SH saat mendampingi keluarga korban, apa yang terjadi pada Aziz Hermawan adalah penculikan. Sebab saat itu keluarga tak menerima surat penangkapan. Hal itu termasuk dalam Arbitrary Detention. [AW/Iyan]