JAKARTA, (Panjimas.com) – Maraknya virus LGBT yang semakin meresahkan rakyat Indonesia, membuat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI Pusat) mengambil sikap.
Dalam pernyataan yang dibacakan di Kantor MUI Menteng, Jakarta pada Rabu (17/02), MUI Pusat menyatakan aktifitas LGBT diharamkan dalam Islam dan agama-agama lainnya.
“LGBT jelas bertentangan dengan fatwa MUI nomor 57 Tahun 2014. Dalam fatwa itu, LGBT merupakan bentuk kejahatan. Oleh karena itu pelakunya dapan dikenakan hukuman hadd atau ta’zir oleh pihak yang berwenang,” kata KH. Ma’ruf Amin.
Ma’ruf menegaskan LGBT juga bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945 khususnya pasal 29 ayat 1 dan pasal 28 j. “Selain itu mereka (LGBT, -read) sangat jelas bertentangan dengan UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
“LGBT selain bertentangan dengan Pancasila dan UU Dasar, juga suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan sumber penyakit menular seperti HIV/AIDS,” tutupnya.[TM]