SEMARANG, (Panjimas) – Proses mediasi yang mempertemukan antara Aktivis Islam Semarang dengan Ahmad Fauzi yang menghina Islam dan Nabi umat Islam tidak terpenuhi. Mediasi yang berlangsung di Aula lantai 2 Gedung A Kanwil kementerian Agama provinsi Jawa Tengah ini tidak menemukan solusi damai.
Mediasi yang berlangsung pada hari Selasa, (16/2/2016) ini dihadiri oleh Aktivis Islam Semarang sebagai pihak pelapor sedangkan Ahmad Fauzi sebagai pihak terlapor.Hadir pula dalam kesempatan tersebut Pengurus MUI Jawa Tengah, Pengurus Kemenag Jawa Tengah, Dekan ushuluddin IAIN Semarang serta dari penyidik Polda Jawa Tengah.
Dalam mediasi tersebut, pihak pelapor dari aktivis Islam menawarkan dua opsi pilihan kepada Ahmad Fauzi. “ Bagi penghina Islam dan Nabi umat Islam, ada dua pilihan penegakan hukum. Dihukum sesuai Syariat Islam atau di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia “ Ucap Arief selaku pelapor.
Sedangkan menurut Muhidin selaku perwakilan MUI Jateng, Beliau meminta agar kasus penghinaan terhadap agama Islam ini segera diproses. “ Isi buku ahmad fauzi masuk kategori sesat. Sudah ada unsur pidana. Jadi,segera diproses” ucapnya
Sementara itu, penasehat hukum Ahmad Fauzi menawarkan beberapa opsi, yakni tidak menempuh upaya kriminal, membuat buku tandingan, Ahmad fauzi diminta menjelaskan postingan-postingannya.
Namun Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Daroji sangat keberatan atas usulan dari penasehat hukum Ahmad Fauzi tersebut. Beliau keberatan terutama apabila dibuat buku tandingan.
Saat Ahmad Fauzi ditanya oleh KH Ahmad Daroji perihal postingannya di twitter @Samarra79 , yang mengatakan “Adam dan hawa itu bukan pasangan suami istri apalagi nabi, tapi ayah dan anak yang melakukan hubungan incest” , Ahmad Fauzi sangat kebingungan dalam menjawabnya.
Karena mediasi tidak menemui titik temu, maka pihak Polda Jawa Tengah akan melangkah ke proses selanjutnya. “Mediasi tidak terpenuhi, maka proses selanjutnya adalah penegakan hukum” tutur AKBP Sugeng Tiyarto, selaku Kasubdit II Dit Res Krimsus Polda Jawa Tengah. [RN]