BEKASI (Panjimas.com) – Maraknya Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), semakin membuat kaum yang di zaman Nabi Luth mendapat adzab yang pedih itu, menunjukkan eksistensi.
Mereka pun membungkusnya dengan berbagai cara, salah satunya dengan mendirikan pesantren waria dan berencana menyusun fiqih waria. (Baca: LGBT Merajalela, Pesantren Waria akan Susun Kitab Fiqih Waria)
Menyikapi hal itu, Direktur Pusat Kajian Fiqih dan Ilmu Keislaman (PUSKAFI), Dr Ahmad Zain An-Najah, MA menyampaikan pembahasan terkait pesantren waria Al-Fatah, Yogyakarta yang berencana menyusun fiqih waria.
Ia menegaskan, pada dasarnya Allah Ta’ala hanya menciptakan laki-laki dan perempuan ke dunia ini, sehingga tak ada yang disebut wanita pria (waria).
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujurat: 13).
Sementara itu, dalam fiqih Islam ada pembahasan terkait khuntsa, yakni seseorang yang secara alami memiliki kelamin ganda atau tidak memiliki kelamin sama sekali.
“Fiqih Islam itu bicara tentang masalah khuntsa bukan masalah waria. Jadi fiqih khuntsa itu ada dan khuntsa itu dibagi dua; khuntsa musykil dan khuntsa ghairu musykil,” kata Ustadz Zain An Najah kepada Panjimas.com, Jum’at (5/2/2016).
Mengenai khuntsa, Ustadz Zain An Najah telah membahasnya dalam tulisan yang pernah dimuat dengan judul Fiqih Antara Khunsta dan Waria.
“Ada perbedaan antara waria dengan khuntsa. Waria itu adalah orang yang normal dari sisi fisik, orang itu mempunyai jenis kelamin laki-laki, kemudian dia menyerupai perempuan. Atau juga sebaliknya, berjenis kelamin perempuan menyerupai laki-laki. Ini dilaknat oleh Allah dan RasulNya,” ungkapnya.
Selanjutnya, terkait fiqih waria, Ustadz Zain menjelaskan, LGBT termasuk di dalamnya waria adalah sebuah penyimpangan, sehingga tidak mungkin Islam mengakomodir hal yang bertentangan dengan fitrah manusia. (Baca: Waduh, Kitab Fiqih Waria akan Bahas Hubungan Seks Waria)
“Waria itu tidak ada fiqihnya, fiqihnya hanya satu, haram! Mereka wajib diobati, diberikan edukasi sehingga dia menemukan jatidirinya kembali,” tegasnya.
Pria yang pernah menimba ilmu di Universitas Islam Madinah Al-Munawarah dan Al-Azhar Kairo ini kembali menegaskan bahwa tak ada fiqih waria.
“Saya tegaskan, tidak ada fiqih yang mengakomodir waria kecuali dia dilarang atau disembuhkan,” tandasnya. [AW]