YOGYAKARTA (Panjimas.com) – KH Abdul Muhaimin, salah satu kyai yang dipilih oleh Pesantren Waria Al-Fatah Yogyakarta untuk menyusun “kitab fiqih waria”, menyatakan bahwa masalah cara berhubungan seks waria tidak bisa diwadahi di dalam fiqih tersebut.
“Tidak bisa kalau itu (cara berhubungan seks, red) tidak bisa terwadahi,” ujarnya dalam wawancara dengan Panjimas.com, Selasa (9/2/2016).
Lebih lanjut Kyai Muhaimin menegaskan bahwa deviation of sex (penyimpangan seksual) tidak bisa diatur dan dilegalkan oleh agama. Bahkan pelegalan tersebut merupakan tindakan kriminal, atau dalam bahasa Qur’an-nya disebut mujrimun, yang diancam adzab yang dahsyat. (Baca: KH Abdul Muhaimin: Membina Pesantren Waria untuk Maqashidu Syari’ah, Bukan Melegalkan LGBT)
“Deviation of sex diatur kemudian dilegalkan secara agama ya nggak bisa. Kalau dilegalkan namanya sudah mujrimun, kriminal itu!” tegas dia.
Kiai yang berdomosili di Kotagede Yogyakarta ini pun memberi klarifikasi bahwa pembelaan yang dilakukannya kepada kaum waria tidak seperti yang dilakukan oleh para pendukung LGBT.
“Saya itu nggak mengikuti mereka, kok. Saya itu membimbing mereka. Jadi, advokasi saya jangan disamakan dengan advokasi para (pendukung, red) LGBT itu. Advokasi saya tidak seperti yang teman-teman kira selama ini. Saya bukan itu. Saya punya visi sendiri, punya basis sendiri,” ungkap dia.
Meluas tentang LGBT, ketua FKDM Yogyakarta ini mengatakan bahwa masalah tersebut tidak luput dari operasi intetejen.
“Ini kan dunia intelejen ya. Maksudnya ya untuk merusak konstelasi-konstelasi nilai di Indonesia. Untuk merusak juga basis-basis spiritual orang Indonesia,” pungkasnya. [AW/ib]