JAKARTA (Panjimas.com) – Tuah Febriansyah atau yang biasa disapa Ustadz Muhammad Fachry (47), divonis lima tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda Rp 5 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan.
“Dengan demikian, hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda lima juta rupiah, jika tidak dibayar, maka dikenakan pidana tiga bulan.” ujar Achmad Fauzi selaku Hakim Ketua di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016).
Setelah mendengarkan vonis yang diberikan oleh majelis hakim, Ustadz Fachry melalui penasehat hukumnya menerima putusan tersebut.
“Setelah mendengar putusan majelis hakim dan berdasarkan pertimbangan terdakwa, terdakwa menerima,” kata Asludin.
Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. (Baca: Dari Enam Terdakwa, Tuntutan JPU atas Ustadz M Fachry Paling Tinggi)
Ustadz Fachry mendapatkan tuntutan paling tinggi dari terdakwa lainnya. Padahal seperti diketahui Ustadz M Fachry selama ini hanya dikenal sebagai pemimpin redaksi Al-Mustaqbal.net. Dalam situs berita yang dikelolanya, hanya memuat postingan ulang dari berita-berita Islamic State (IS) yang diunggah media resmi IS.
Jaksa menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider 5 bulan kurungan, karena dituduh melanggar UU anti-terorisme. Selain itu M Fachry juga juga dijerat pasal pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE). [AW/Iyan]