CILACAP (Panjimas.com) – Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, ulama sepuh yang kini menjalani vonis zalim 15 tahun penjara, kembali menjalani persidangan pada Selasa (9/2/2016). Meski kondisinya mulai sakit-sakitan, ia tetap berusaha hadir, demi menuntut keadilan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah.
Sidang PK saat itu mengagendakan kesimpulan dari masing-masing pihak, baik dari pemohon PK -dalam hal ini Ustadz Abu Bakar Ba’asyir- beserta kuasa hukumnya, maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penandatanganan berita acara persidangan PK PN Cilacap untuk dikirim ke ke PN Jakarta Selatan.
Sidang tak seperti beberapa minggu lalu. Selain diiringi hujan lebat, persidangan juga sepi pengunjung. Persidangan pun berjalan tertib.
Namun, hal lain yang mengejutkan adalah adanya kabar bahwa usai persidangan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tak dikembalikan ke LP Batu, namun langsung dipindahkan ke LP Pasir Putih Nusakambangan.
“Ustadz Abu tadi selesai sidang langsung dipindah ke LP Pasir Putih. Ana sedih sekali,” kata Ustadz Hasyim yang selama ini mengkoordinir besukan di Nusakambangan, Cilacap, kepada Panjimas.com, Selasa (9/2/2016).
Dari informasi yang dihimpun, telah dilaksanakan pemindahan lima tahanan dari Lapas Klas IA Batu dan Lapas Kembang Kuning ke Lapas Klas IIA Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, mereka adalah
- Napi Abu Bakar bin. Abdul Ba’asyir No.Reg B1.61/2015 pidana 15 tahun PERKARA 14 Jo pasal UU RI no.15/2003. (Dari Lapas Batu ke Lapas Pasir Putih).
- Napi Iwan Darmawan al Muarno al Rois , No.reg MT.01/2011 , perkara UU No.15 th 2003. (Dari Lapas Kembang Kuning ke Lapas Pasir Putih).
- Napi Oman Rachman als Abu Sulaiman No.reg B1.104/2012 perkara UU No.15 tahun 2003. (Dari Lapas Kembang Kuning ke Lapas Pasir Putih).
- Napi an. Abrory. Noreg.BI.SH. 07/2013, pidana seumur hidup, perkara pasal 13 huruf b UU no.15 th 2003. (Dari Lapas Batu ke Lapas Pasir Putih).
- Napi Hari Kuncoro No.Reg BI.183/D/2012 Pidana 6 tahun pasal 13 huruf b UU no.15 th 2003. (Dari Lapas Batu ke Lapas Pasir Putih).
Hingga berita ini diturunkan, dari lima tahanan yang dipindahkan, yang jelas mendapatkan konfirmasi pemindahan adalah Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ustadz Ba’asyir, Achmad Michdan.
Menurut Michdan, pemindahan mendadak tersebut tidak manusiawi, lantaran tanpa pemberitahuan dan koordinasi sebelumnya dengan pihak keluarga maupun kuasa hukum yang bersangkutan. [AW]