KAIRO, (Panjimas.com) – Presiden Mesir terguling Mohammad Mursi mengatakan hari Senin (08/02/2016) kemarin bahwa “Dalam dirinya-lah melekat legitimasi sebagai Presiden semua rakyat Mesir”, selain itu tokoh Ikhwanul Muslimin (IM) ini juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengakui proses persidangan.
Menurut Anadolu, Mohammad Mursi berbicara selama sesi ‘Hearing’ (dengar pendapat) di Pengadilan Pidana Kairo di mana ia dituntut atas kasus ‘spionase’ bersama dengan 10 terdakwa. Kasus ini pun ditunda.
“Saya masih bersikeras bahwa Pengadilan tidak memiliki yurisdiksi yang memungkinkan untuk menuntut saya,” katanya, “Seperti yang saya katakan dalam sidang ‘hearing’ pertama, saya menolak proses persidangan, bukan Pengadilan.”
“Saya Presiden dari semua rakyat Mesir dan saya belum pernah bertemu dengan komite Ikhwanul Muslimin sejak saya menjabat sebagai Presiden pada Juni 2012.”
Mohammad Mursi adalah Presiden pertama Mesir yang terpilih secara langsung dan bebas. Ia mulai menjabat pada bulan Juni 2012 hanya untuk digulingkan kemudian oleh kudeta militer pimpinan Jenderal Abdel Fatah el-Sisi pada bulan Juli tahun 2013.
Selain itu terkait dengan kasus spionase, Mohammad Mursi telah dijatuhi hukuman mati, serta dihukum 25 tahun penjara dan juga 20 tahun penjara dalam 3 kasus lainnya. [IZ]