JAKARTA, (Panjimas.com) – Salah seorang pedagang ikan bandeng di Jalan Sulaiman, Rawabelong, Zulkarnain, merasa heran dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI yang menurutnya tidak konsisten.
Dia mengacu pada kebijakan Gubernur DKI Basuki Tjahya Purnama yang melarang penjualan kambing di trotoar.
“Pedagang sampe diusirinkambingnya. Sebagai sesama pedagang, saya enggak tega juga,” ujar Zulkarnain di Jalan Sulaiman, Rawabelong, Sabtu (6/2/2016). Demikian dilansir dari kompas.
Namun, saat menjelang Imlek, penjual bandeng dibiarkan menggunakan trotoar untuk menggelar dagangannya.
Bahkan, kata dia, camat dan lurah setempat mendukung pasar ikan bandeng dadakan yang digelar di trotoar itu.
Dia menyimpulkan demikian karena camat dan lurah sempat datang ke pasar itu dan membawa petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Petugas BPOM itu memeriksa ikan-ikan yang dijual di sana. “Kemarin, camat, lurah, BPOM pada datang, kami enggak disuruh bubar, tuh,” ujar dia.
Zulkarnain mengaku, sebenarnya sikap tidak konsisten ini menguntungkan dia. Sebab, dia jadi bebas berjualan ikan di tempat itu.
Kedatangan camat, lurah, serta BPOM itu juga dibenarkan oleh pedagang lainnya, Muzaini. Muzaini mengatakan, petugas BPOM bertanya mengenai sumber ikan bandeng yang mereka jual.
“Ditanya belinya di mana, siapa yang beli, siapa yang jual. Detail deh pokoknya,” ujar Muzaini.
Kepada petugas BPOM, Muzaini mengaku menjelaskan, asal ikan bandeng yang dijual di pasar ini berasal dari berbagai tempat, seperti Cilincing, Lampung, dan Muara Gembong.[RN]