SYDNEY, (Panjimas.com) – Akhir Desember tahun lalu, setelah lebih dari 570.000 warga Inggris menandatangani petisi penolakan dan pelarangan kandidat Presiden Partai Republik, Donald Trump memasuki Inggris, kini giliran warga Australia bertindak sama.
Dimana hampir 10.000 orang telah memberikan suaranya dalam jajak pendapat yang menanyakan apakah Donald Trump harus dilarang memasuki Australia, dengan hasil sebanyak 73 persen warga Australia mengatakan bahwa Trump harus ditolak masuk, demikian dilansir oleh ABC News.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Trump telah bersumpah untuk melarang semua Muslim memasuki Amerika Serikat jika ia berhasil dalam upayanya untuk menjadi Presiden AS berikutnya. Janji Trump ini telah memicu banyak kecaman di Inggris, di mana sekitar 5 persen dari populasi Inggris adalah Muslim, demikian menurut AFP.
Jajak pendapat Lateline muncul setelah terinspirasi dari petisi online di Inggris menarik lebih dari 570.000 tanda tangan yang menyerukan miliarder Amerika itu akan dilarang di sana karena seruan kebenciannya, bahkan petisi itu memicu perdebatan di House of Commons, Inggris.
Sebelumnya Donald Trump menyerukan pelarangan total bagi semua umat Islam untuk memasuki Amerika Serikat dan ia juga menuduh bahwa Muslim di New Jersey bersorak sorai setelah insiden serangan 11 September 2001.
Untuk diketahui, Lebih dari 9.300 orang turut ambil bagian dalam jajak pendapat Lateline di Facebook, dengan mayoritasnya mendukung pelarangan Trump.
Lateline adalah saluran berita televisi yang diproduksi oleh Australian Broadcasting Corporation (ABC). [IZ]