SOLO, (Panjimas.com) – Pembina TPM (Tim Pengacara Muslim) Mahendradatta menyarakankan kepada pondok pesantren yang dituduh mengajarkan ajaran radikal untuk melakukan verifikasi bersama MUI atau Departeman Agama. Jika dalam penelitian tersebut tidak ditemukan unsur radikalisme maka TPM memberikan saran agar melakukan gugatan ke pengadilan kepada BNPT.
“Jika membutuhkan penasehat hukum TMP siap untuk melakukan pedampingan. Bisa melakukan gugatan praperadilan atau tata usaha negara.” ujar Mahendradatta saat memberikan materi diacara Diskusi Umum: “Menguak Tabir Aksi Terorisme Antara Fakta dan Misteri” yang diselenggarakan oleh Yayasan Mega Bintang. Sabtu, (6/2/2016).
Mahendradatta menambahkan, hal ini dilakukan agar BNPT tidak mudahnya memberikan kesimpulan sekenaknya.
Perlu diketahui beberapa waktu yang lalu BNPT memberikan kesimpulan bahwa ada 19 pondok pesantren di Indonesia ini yang disinyalir mengajarkan ajaran radikal.
Anehnya BNPT belum pernah melakukan investigasi langsung ke pondok pesantren tersebut. Dengan demikian patut dipertanyakan dari mana data BNPT yang bisa mengatakan bahwa pondok tersebut melakukan radikalisasi.
Disisi lain pondok pesantren sudah mencoba mengikuti aturan dari pemerintah mulai dari standarisasi Dinas Pendidikan atau pun Departemen Agama dan tidak ditemukan sebuah pelanggaran. [RN]