MAKASSAR (Panjimas.com) – Bos Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Mahful Muis Tomanurung ternyata masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Dia masih terdaftar sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.
Mahful menyandang status sebagai abdi negara dan digaji oleh negara sejak 2005. Hanya saja, sejak 2007, Mahful tak pernah menjalankan tugas lagi sebagai dosen. Tapi, Mahful tetap terima gaji dari negara.
Mahful masih terdaftar sebagai dosen di UIN Alauddin pada Fakultas Syariah. Meski terdaftar sebagai dosen di UIN Alauddin, Mahful tidak pernah mengajar di kampus ini.
Dia berstatus dosen yang dipekerjakan di kampus swasta (DPK), di Sekolah Tinggi Agama Islam Darud Dakwah Wal Irsyad (STAI DDI) Pangkep dengan mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
Ketua STAI DDI Pangkep, KH Haspuddin Khalik Lc, mengatakan, Mahful memang terdaftar sebagai dosen di perguruan tinggi ini sejak 2005. Tapi dia sudah dipecat sejak 2008 karena terbukti mengikuti aliran sesat.
Dari Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi mengeluarkan fatwa sesat bagi organisasi Gafatar. (Baca: Fatwa MUI: GAFATAR Sesat, Penganut Ajarannya Murtad!)
Dalam jumpa pers di gedung MUI, Jakarta, Rabu (3/2/2016), Ketua Umum MUI Pusat, KH Ma’ruf, mengemukakan, pengikut Gafatar sesat karena merupakan metamorfosis Al-Qiyadah Al-Islamiyah dan menjadikan Ahmad Musadeq sebagai pemimpinnya.
Gafatar, juga sesat karena menganut ajaran Millah Abraham yang mencampuradukkan agama Islam, Nasrani, dan Yahudi. Terhadap mereka yang meyakini paham itu, MUI menyebut mereka murtad dan keluar dari ajaran Islam. [AW/Tribun]