JAKARTA (Panjimas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sesat dan pengikutnya telah keluar dari Islam.
“Yang meyakini paham dan ajaran keagamaan Gafatar adalah murtad, wajib bertaubat dan segera kembali kepada ajaran Islam,” kata Ketua Umum MUI Pusat Ma’ruf Amin dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Namun Ma’ruf mengatakan bahwa eks anggota Gafatar yang tidak sepenuhnya mengikuti ajaran dan paham Gafatar tidak keluar dari agama Islam dan mengimbau mereka meninggalkan ajaran organisasi itu. (Baca: Inilah Fatwa Lengkap MUI Tentang Kesesatan GAFATAR)
“Kepada para pengikut yang sekedar ikut-ikutan, terbawa saja, agar mereka tidak bercampur lagi dengan komunitas Gafatar. Mereka tidak murtad tapi harus menjauh dari Gafatar itu,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa Gafatar terbukti telah mencampur ajaran tiga agama yaitu Islam, Kristen dan Yahudi.
MUI Pusat mengeluarkan fatwa bahwa Gafatar sesat setelah melakukan kajian menyeluruh.
MUI melihat Gafatar sebagai metamorfosis dari aliran agama bentukan Ahmad Mussadeq yaitu dari al-Qiyadah al-Islamiyah menjadi Komunitas Millah Abraham (Komar).
Ahmad Mussadeq, menurut Ma’ruf, merupakan figur guru spiritual anggota organisasi itu.
Mussadeq pada 2007 juga telah dianggap sesat lantaran mengaku sebagai nabi setelah Muhammad SAW lewat ajarannya al-Qiyadah al-Islamiyah. [AW/Antara]