MAKASSAR (Panjimas.com) – Ditemui di Kampus UIN Alauddin, Rabu (3/2/2016), Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga UIN Alauddin Makassar, Prof Dr Mardan MAg, memastikan status Mahful sebagai PNS belum dicabut.
“Dia masih terdaftar sebagai dosen di UIN Alauddin pada Fakultas Syariah,” ujar Prof Mardan. Menurut Wakil Ketua PB DDI itu, Mahful terdaftar sebagai dosen UIN Alauddin sejak 2005.
Meski terdaftar sebagai dosen di UIN Alauddin, tapi Mahful tidak pernah mengajar di kampus ini. Dia berstatus dosen yang diperbantukan di tempat swasta (DPK).
“Dia dosen di UIN tapi tidak mengajar di UIN karena statusnya adalah dosen yang diperbantukan di tempat swasta. Dia mengajar di STAI DDI Pangkep dengan mata kuliah Pendidikan Agama Islam,” jelas Prof Mardan.
Meski telah terpidana karena ajaran sesat dan sudah mendapat predikat sesat lagi dari MUI, Mahful masih tetap berhak menerima gaji dari negara. (Baca: Wow, Bos Aliran Sesat GAFATAR Selama ini Digaji Negara)
Karena masih terdaftar sebagai dosen, maka Mahful pun masih memperoleh fasilitas dari kampus berupa gaji, dan gaji tersebut langsung ditransfer, sebagaimana dosen pada umumnya.
“Dia masih dosen kami, karena kami tidak bisa memberhentikan begitu saja. Semua ada prosedurnya dan itu sudah kami laporkan ke kementerian karena ini terkait kode etik,” jelas Mardan.
Sesuai data di STAI DDI Pangkep, Mahful memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) 150 353 733 dengan pangkat/golongan Penata Muda Tingkat I/IIIc.
Setiap bulan, Mahful berhak menerima gaji pokok dari negara sekitar Rp 3,3 juta. Ditambah tunjangan sekitar Rp 700 ribu, Mahful digaji oleh negara sekitar Rp 4 juta sebulan.
Kiai Haspuddin mengatakan, Mahful sudah dipecat di STAI DDI Pangkep.
“Mahful Muis pernah terdaftar sebagai dosen di STAI DDI Pangkep. Tapi hanya beberapa bulan mengajar, sekitar tahun 2005. Dia dipecat karena terbukti mengikuti aliran sesat,” kata Haspuddin.
Untuk memastikan posisi Mahful di STAI DDI Pangkep, Rektor UIN Alauddin, Prof Dr Musyafir Pababbari mengirim bagian kepegawaian ke kampus STAI yang berjarak sekitar 53 kilometer dari Makassar ini, kemarin.
Rektor UIN memerintahkan, “Cari bukti autentik, serta periksa aktivitasnya sebagai PNS/dosen. Kalau tidak aktif lagi maka dia harus diproses untuk diberi tindakan disiplin sesuai aturan kepegawaian.”
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian UIN Alauddin Makassar, Azhar Ahmad, memimpin tim investigasi itu.
“Kami datang untuk mengecek kehadiran dan keaktifan Mahful di STAI DDI Pangkep.Tapi rupanya berkas-berkas kehadiran dan data mengajarnya tidak ada. Tidak ada data yang menunjukkan berapa kali Mahful mengajar,” jelas Azhar di STAI DDI Pangkep.
Menurut Haspuddin, Mahful hanya aktif mengajar tahun 2005-2006. Sejak 2007 dia sudah jarang masuk kampus karena sudah menjalani diproses di pengadilan dalam kasus penistaan agama.
Mahful kemudian ditahan selama enam bulan. “Kemudian pada Mei 2008, STAI DDI Pangkep, sesuai surat dari PB DDI, memecat Mahful sebagai dosen di sini,” kata Haspuddin. [AW/Tribun]