JAKARTA, (Panjimas.com) – Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) Intersex dan Queer Indonesia menggugat pernyataan beberapa pejabat negara soal komunitas tersebut. Koordinator Divisi Advokasi Gaya Warna Lentera Indonesia (GWL-INA), Slamet Rahardjo, mewakili forum LGBTIQ Indonesia, mengatakan semua pernyataan pejabat negara di media massa sangat mengucilkan kelompok LGBT.
“Kami meminta Presiden RI Joko Widodo menindak tegas Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Pendidikan, Wali Kota Bandung, dan beberapa anggota DPR yang memuat rasa kebencian kepada LGBT,” ujar Slamet, di Gedung LBH Jakarta, Rabu, (27/1/2016). Seperti dilansir tempo.
Beberapa pejabat yang dianggap diskriminatif adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan, anggota DPR Fraksi PPP Reni Marlinawati, dan Kepala Divisi Sosialisasi Anti-Kekerasan Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda.
Slamet juga meminta Ketua DPR menindak anggota parlemen yang bertindak inskonstitusional berupa ujaran diskriminatif. “Ini inskonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945, khususnya di dalam pasal 28 ayat (2) yang menjamin perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun,” katanya.
Selanjutnya, Forum LGBTIQ Indonesia meminta kepada Jokowi untuk menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan, seperti sweeping dan pengusiran paksa. “Hentikan semua kekerasan, pengusiran yang didasarkan pada orientasi seksual, identitas gender, dan ekspresi gender yang dilakukan aparat negara maupun Ormas,” ujar Slamet.
Slamet juga meminta Presiden memerintahkan penegak hukum menindak tegas mereka yang melakukan kekerasan dan diskriminasi terhadap orang dan organisasi LGBTIQ Indonesia. “Kami juga meminta Presiden segera memerintahkan Kapolri untuk menjamin keselamatan dan keamanan anggota LGBTIQ Indonesia sebagai perlindungan terhadap warga Indonesia,” ujar Slamet.
Forum LGBTIQ Indonesia juga menganggap larangan masuknya kelompok LGBT ke lingkungan kampus sebagai sikap pelanggaran konstitusi negara. “Mereka telah mengkhianati konstitusi karena ini tertulis dalam pasal 28 C UUD 1945 ayat (1), yang isinya setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”[RN]