GAZA, (Panjimas.com) – Pengadilan tinggi Israel pada Selasa (26/1/2016), mengeluarkan hukuman penjara selama 14 bulan untuk Bahaudin Taisir Mamduh.
Mamduh dihukum karena dituduh menulis kata-kata provokatif di status Facebooknya.
Dilansir Palestine Information Centre (PIC), Ayah Mamduh mengatakan, anaknya juga dituduh sebagai anggota Hamas.
“Ada 21 poin yang didakwakan Israel terhadap anaknya. Termasuk pemasangan foto Syaikh Ahmad Yasin serta seruan aksi demonstrasi terhadap Zionis,” katanya.[TM]