KAIRO , (Panjimas.com) – Pengadilan Mesir telah memutuskan menolak gugatan atas upaya larangan anggota HAMAS memasuki wilayah Mesir, pada hari selasa (19/01/2016), demikian menurut sumber internal pengadilan, dilansir oleh Anadolu Agency.
Sebelumnya, Seorang pengacara Mesir telah mengajukan tuntutan untuk melarang anggota-anggota Hamas memasuki Negara itu atas dasar klaim bahwa HAMAS berada di balik pembunuhan 16 tentara Mesir dalam serangan militan di kota Rafah, wialayh Utara Sinai pada tahun 2012.
“Pengadilan Mesir, bagaimanapun, telah menolak gugatan pelarangan itu”, ujar seorang sumber internal Pengadilan Mesir.
Media-media Mesir telah menyalahkan HAMAS, yang diketahui sebagai cabang organisasi ideologis Ikhwanul Muslimin di Palestina itu, atas tuduhan serangkaian serangan mematikan terhadap pasukan keamanan Mesir di Semenanjung Sinai. Sementara itu, pihak HAMAS telah secara konsisten membantah tuduhan media-media Mesir tersebut.
“HAMAS, telah menyambut baik putusan Pengadilan Mesir”, demikian pernyataan pihak HAMAS
Dalam sebuah pernyataannya, HAMAS mengatakan bahwa putusan ini akan membantu “menjaga peran Mesir yang seimbang terhadap pihak Palestina.”
Seperti diketahui, Mesir telah memainkan peran utama dalam proses rekonsiliasi antara kelompok HAMAS dan FATAH sejak mereka menguasai Jalur Gaza pada tahun 2007.
“Kami berharap bahwa putusan ini akan membantu mempercepat pembukaan perbatasan Rafah,” kata HAMAS.
Mesir telah memperketat cengkeramannya di perbatasan Rafah di Jalur Gaza yang telah diblokade sejak kudeta militer tahun 2013. Penutupan yang berulang perbatasan Rafah, hanya akses Gaza ke dunia luar tidak di bawah kendali Israel, telah membuat hidup lebih sulit bagi nya sekitar 1,9 juta penduduk. [IZ]