JAKARTA, (Panjimas.com) – Wacana untuk merevisi Undang-Undang Antiterorisme semakin santer terdengar pasca-serangan di kawasan Sarinah Thamrin, pekan lalu. Ketua DPR Ade Komarudin bahkan sudah melontarkan sinyal persetujuannya andai pemerintah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi UU Antiteror yang saat ini berlaku. Demikian dilansir jawapos.
Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mengatakan bahwa persetujuan itu masih sebatas pernyataan Ade. Politikus Gerindra itu justru menuding Akom -sapaan Ade- tengah menebar citra karena baru saja menjadi ketua DPR menggantikan Setya Novanto.
“Ya, inilah yang menjadi masalah. Tiba-tiba ketua DPR setuju (revisi UU Antiteror, red). Mungkin dia kaget karena mencitrakan ketua DPR baru,”ujar Desmond dengan nada nyinyir saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Desmond menegaskan, revisi UU harus dilihat urgensinya. Kalau UU Antiteror direvisi hanya untuk memberi kewenangan penangkapan, Desmond justru menganggap hal itu akan memunculkan kekhawatiran. Sebab, tanpa ada revisi pun selama ini polisi terutama Datasemen Khusus (Densus) 88 kerap melakukan salah tangkap terhadap pihak-pihak yang dianggap teroris.
Selain itu Desmond mengatakan, usul revisi atas UU Antiteror juga memunculkan kecurigaan baru. “Kecuali, kepolisian, BIN bisa mengklarifikasi betul tentang kasus teroris hari ini secara jernih. Hari ini kasus ini masih sangat abstrak,” ucap anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu.
Ia justru menganggap ada hal ironis ketika pemerintah menggaungkan slogan tidak takut pada terorisme, tapi justru menginginkan revisi UU Antiteror. “Kan kita tidak takut, kok (UU Antiteror, red) diperkuat,” tegasnya.[RN]