KAIRO, (Panjimas.com) – Hal yang ironis terjadi di Negara Mesir, yang total penduduknya 90% adalah Muslim. Baru-baru ini, Pengadilan Mesir telah membenarkan keputusan Universitas Kairo, untuk melarang dosen-dosen disana mengenakan Niqab (cadar) di dalam perkuliahan, demikian menurut sumber internal Pengadilan Mesir.
Seperti dilansir oleh Anadolu, Universitas Kairo dikenal luas merupakan salah satu lembaga pendidikan tinggi tertua di Mesir, selain Universitas Al-Azhar
Pada bulan Oktober, Presiden atau Rektor Universitas Kairo, Gaber Nasser telah melarang dosen-dosennya mengenakan niqab di kelas, dengan alasan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk “meningkatkan komunikasi” antara dosen dan mahasiswa.
Seorang pengacara, bagaimanapun, telah mengajukan 4 tuntutan hukum dengan tujuan menghilangkan tindakan Presiden Universitas Kairo itu, akan tetapi Pengadilan Mesir pada hari Selasa (19/01/2016) membenarkan dan menguatkan larangan niqab tersebut, dikutip dari Anadolu Agency.
Tetapi, Putusan Pengadilan Mesir pada hari Selasa itu masih dapat ditinjau kembali proses banding, jika pihak penuntut memenangkan kasus itu.
Untuk diketahui, Niqab atau cadar telah dikenakan oleh minoritas kecil perempuan di Mesir.
Pada tahun 2008, di Mesir terjadi debat publik yang panas mengenai penggunaan niqab (cadar) ketika Al-Azhar University, lembaga pendidikan tertinggi di negara itu yang mengkhususkan dalam pengkajian agama, melarang niqab karena alasan keamanan.
Mesir telah bergolak oleh berbagai kekacauan sejak pihak militer menggulingkan Presiden Mohamed Morsi dalam kudeta tahuan 2013. Presiden Morsi merupakan Pemimpin pertama di Negara itu yang dipilih secara bebas melalui Pemilu. [IZ]