JAKARTA, (Panjimas.com) – Kejaksaan Agung menjelaskan keberadaan Gerakan Fajar Nusantara kepada Komisi III DPR dengan menyatakan bahwa Kejagung masih mengkaji organisasi tersebut.
“Kami saat ini masih mengkaji terkait Gafatar. Awalnya Gafatar ini terkait dengan organisasi Al Qiyadah Al Islamiyah yang dipimpin Ahmad Musadek, yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman pidana empat tahun karena kasus penodaan agama,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (19/1/2016). Seperti dilansir antaranews.
Informasi itu disampaikan Jaksa Agung saat memaparkan kinerja institusi yang dipimpinnya selama 2015 serta awal 2016 dalam Raker dengan Komisi III DPR, Selasa.
Prasetyo menjelaskan, Musadek juga merupakan organisasi yang menamakan dirinya “Negara Islam Indonesia”.
Prasetyo mengatakan kelompok Gafatar ini melakukan aksinya dengan menggelar acara yang diduga untuk menarik perhatian korban yang akan direkrut misalnya, acara pengobatan dan bakti sosial.
“Apa yang mereka (Gafatar) lakukan untuk menarik banyak (orang) masuk ke mereka. Kami dari kejaksaan sedang mempelajari ini,” ujarnya.
Prasetyo mengatakan akan menggelar pertemuan dengan TNI, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendiskusikan apakah Gafatar termasuk aliran sesat yang dilarang atau tidak. Menurut dia, masing-masing pihak akan mengeluarkan pendapatnya dan akan dianalisis bersama.
Dia menjelaskan, institusinya membuat kebijakan di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen bekerja sama dengan Pidana Khusus untuk mendalami keberadaan organisasi tersebut. [RN]